Menekankan Dampak Buruk Judi Online, Sosiolog UNJ Ungkap Judi Online Membawa Dampak Sosial yang Tidak Main-Main
Source: Google
Seperti yang telah diketahui bersama-sama, belakangan ini isu judi online telah menyebar luas. Bahkan, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang terjerat dan ketagihan judi online, turut menjadi nasabah pinjaman online yang bahkan tidak terverifikasi oleh OJK. Menyoroti hal tersebut, Abdi Rahmat, M.Si, Sosiolog Universitas Negeri Jakarta, mengungkapkan bahwa dampak yang dibawa judi online berpengaruh besar, terutama di level sosial dan kesejahteraan keluarga.
Pada level keluarga, judi online dapat menyebabkan terjadinya disorientasi dan disfungsi keluarga terutama di keluarga-keluarga kelas bawah. Adapun disorientasi nilai keluarga dapat berupa pembenaran nilai-nilai buruk judi online layaknya pembenaran jalan pintas, efek kecanduan, dan pola pikir yang tidak rasional. Disfungsi yang paling fatal dapat berupa dampak buruk pada ekonomi keluarga dan terganggunya fungsi edukasi atau sosialisasi dalam keluarga.
Menurut Abdi, “Di level masyarakat, jika dibiarkan akan terjadi benturan nilai dan norma sosial, antara nilai dan norma yang menjadi rujukan dan panutan dengan nilai dan norma yang dihadirkan oleh judi online,” ujarnya melalui sindonews(dot)com pada Senin, 8 Juli 2024. Abdi juga menambahkan bahwa pemerintah perlu menambah penguatan kontrol sosial dengan bekerja sama dengan masyarakat di berbagai level. Di level keluarga (fungsi edukasi), di level komunitas butuh sosialisasi melalui ruang-ruang pertemuan masyarakat seperti RT/RW, forum-forum keagamaan, dan sekolah.
“Satgas judi online, kalau murni penegakan hukum dan dilakukan dengan konsisten tentu akan membantu pemberantasan judi online. Bila judi online sudah mengarah, menjadi crime economy yang menjadi sumber daya kekuatan kelompok tertentu, tentu Satgas tersebut akan menjadi macan ompong atau lips service belaka,” pungkas Abdi saat meminta Satgas Pemberantasan Judi Online bekerja secara konsisten.
Sebelumnya diketahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Satgas Judi Online tersebut dipimpin Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto. Sementara anggota-anggotanya terdiri dari unsur Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Sekretariat Kabinet, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri. Tidak ketinggalan pula Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kejaksaan, Kepolisian, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Writer: Ditha Sadha Keumalasari
Editor: Tim News Director