UNJ Lakukan Perubahan Nama “Fakultas Ilmu Sosial” Menjadi “Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum

(Source: unj.ac.id)

Universitas Negeri Jakarta (UNJ) telah mengubah nama Fakultas Ilmu Sosial menjadi “Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum” sebagai langkah untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan akademik dan meningkatkan kualitas pendidikan di kampus. Perubahan ini mulai berlaku pada 28 Oktober 2024. Penambahan kata “Hukum” bertujuan untuk mencerminkan komitmen UNJ dalam memperluas cakupan kajian dan memperkuat perhatian terhadap bidang ilmu sosial dan hukum di fakultas tersebut.

Selain perubahan pada Fakultas Ilmu Sosial, UNJ juga melakukan perubahan nama pada beberapa fakultas, diantaranya:

  1. Fakultas Ilmu Keolahragaan menjadi Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan
  2. Fakultas Ekonomi menjadi Fakultas Ekonomi dan Bisnis
  3. Fakultas Pendidikan Psikologi menjadi Fakultas Psikologi
  4. Program Pascasarjana menjadi Sekolah Pascasarjana

Perubahan nama ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 tentang PTNBH UNJ yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Rektor Nomor 7 tentang Organisasi dan Tata Kerja UNJ.

UNJ mendorong seluruh sivitas akademika untuk menggunakan nama baru ini dalam semua dokumen resmi, komunikasi, dan kegiatan fakultas, baik di lingkungan internal maupun eksternal kampus. Dukungan dari mahasiswa, dosen, dan staf administrasi sangat diharapkan untuk mengadopsi nomenklatur baru ini dalam berbagai bentuk dokumentasi, termasuk pada situs resmi fakultas, media sosial, dan publikasi akademik. UNJ percaya bahwa penggunaan nama baru ini akan menghindari kebingungan publik dan memastikan seragamnya identitas fakultas.

UNJ juga berharap bahwa langkah ini akan memperkuat kontribusi kampus dalam pendidikan tinggi, baik di tingkat nasional maupun dalam masyarakat luas.



Writer : Mayza Rahma Octriya 

Editor: Tim News Director