
(Sumber: Humas UNJ)
Jakarta — Halo, Edufriend! Pernah kepikiran nggak bagaimana sebuah kampus menjaga agar aturan kepegawaian berjalan adil dan tertib? Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukuman Disiplin dan Bedah Kasus Pegawai di Lingkungan UNJ. Kegiatan dua hari ini digelar pada 28–29 Oktober 2026 di Gedung Syafei, Kampus UNJ. Dengan tujuan, seluruh pihak yang terlibat punya pemahaman yang sama terkait penanganan pelanggaran disiplin, memahami aturan kepegawaian dengan lebih baik, serta menyelesaikan kasus sesuai hukum yang berlaku.
Dua Agenda, Satu Tujuan: Kasus Tuntas dan Pelanggaran Tak Terulang
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia UNJ, Prof. Ari Saptono, menyampaikan bahwa bimtek ini terbagi menjadi dua bagian. Bagian pertama membekali peserta dengan pengetahuan teknis soal hukuman disiplin, sedangkan bagian kedua membedah sejumlah kasus kepegawaian yang masih menunggu penyelesaian.
Menurut Prof. Ari, setiap kasus, baik itu pelanggaran kode etik, kekerasan, maupun pelanggaran disiplin, hanya bisa ditangani dengan tepat jika semua pihak memahami alurnya. Karena itu, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur.
Ia juga memaparkan beberapa urusan yang saat ini menunggu tindak lanjut, seperti pengunduran diri dosen, pemberhentian PNS yang prosesnya belum rampung, dan kasus kekerasan yang butuh penanganan lebih jauh. Ia berharap kasus yang tertunda tidak dibiarkan menggantung terlalu lama.
Lebih dari itu, bimtek ini diharapkan menjadi langkah pencegahan. Dengan memahami hak, kewajiban, dan batasan dalam bekerja, para pegawai diharapkan lebih berhati-hati sehingga pelanggaran serupa tidak muncul lagi di kemudian hari.
Memahami Status dan Pemberhentian PNS dari Sisi BKN
Sebagai pembuka materi, hadir narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu Ade Jajang Jatnika Wiralaksana. Ia membawakan topik “Jelas Statusnya, Aman Haknya” yang mengupas layanan status, pemberhentian, dan pensiun PNS.
Menurut Ade, Direktorat Status dan Pemberhentian ASN mengurus cukup banyak hal. Mulai dari koreksi nama dan elemen NIP, cuti di luar tanggungan negara (CLTN), dan pengangkatan calon PNS yang sudah lewat satu tahun, hingga pengaktifan kembali pegawai yang sempat diberhentikan sementara. Layanan lainnya meliputi penetapan meninggal dunia dalam tugas serta pertimbangan teknis pensiun bagi PNS, janda, atau duda.
Terkait pemberhentian, Ade menerangkan bahwa ada dua jalur, yakni atas permintaan sendiri dan bukan atas permintaan sendiri. Pada jalur pertama, pegawai harus mengajukan permohonan tertulis yang kemudian diproses pejabat pembina kepegawaian (PPK). Hasilnya bisa disetujui, ditunda, atau ditolak, tergantung kondisi serta tanggung jawab pekerjaan yang masih harus dituntaskan.
Ia turut mengingatkan bahwa kedisiplinan dalam hal kehadiran dan kewajiban melaporkan status kepegawaian bukan perkara sepele. Jika diabaikan, ada konsekuensi administratif dan kepegawaian yang menanti.
Beda Kode Etik dan Disiplin, Pimpinan Punya Peran Penting
Narasumber kedua, Adi Sulistyo dari Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, menegaskan bahwa pelanggaran kepegawaian harus diproses secara adil dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adi menjelaskan perbedaan kode etik dan disiplin, dimana kode etik berisi norma etika yang berlaku di setiap instansi, sementara disiplin PNS berkaitan dengan kewajiban dan larangan yang tertuang dalam aturan kepegawaian, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ia menilai pimpinan memegang peran kunci dalam membina dan mengawasi anak buahnya. Pemantauan kehadiran, kewajiban memberi kabar kepada atasan saat tidak masuk, dan pengaturan kerja daring maupun luring bisa membantu menciptakan tertib administrasi sekaligus menekan potensi pelanggaran.
Adi juga mengingatkan sejumlah hal yang perlu dijauhi ASN, yaitu menyalahgunakan wewenang, pungutan liar, menerima pemberian yang tidak sesuai aturan, dan terlibat politik praktis. Pegawai pun perlu paham ketentuan soal perkawinan dan perceraian, tugas belajar, serta kewajiban lain yang melekat pada statusnya.
Penanganan Kekerasan di Kampus dan Sesi Bedah Kasus
Topik lain yang dibahas adalah penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Adi mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Menurut Adi, kekerasan tidak terbatas pada kekerasan fisik saja. Bentuk kekerasan lainnya mencakup psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang bermuatan kekerasan.
Apabila pelanggaran melibatkan dosen atau tenaga kependidikan yang berstatus ASN, prosesnya mengikuti ketentuan disiplin PNS atau PPPK sesuai dengan status masing-masing. Dalam pemeriksaan dan penjatuhan sanksi, bukti, fakta, serta berat-ringannya pelanggaran harus menjadi dasar pertimbangan.
Setelah pemaparan materi, peserta masuk ke sesi bedah kasus. Di sini, mereka bersama-sama menelaah kendala dan tantangan nyata di lapangan, sekaligus menjelajah langkah alternatif untuk mengadvokasi kasus yang sedang ditangani.
Nah, Edufriend, ternyata bimtek ini menunjukkan bahwa menegakkan aturan bukan hanya sekadar soal memberi sanksi, tetapi juga membangun pemahaman agar pelanggaran bisa dicegah sejak awal.
Writer: Rizqiyyah Khaerunnisa A
Editor: Tim News Director








